Ditresnarkona Polda Jateng Gelar Razia Penertiban Jam Operasional di 11 Cafe dan Tempat Hiburan di Semarang
Semarang - Ditresnarkoba Polda Jateng gelar Kegiatan Penertiban tempat Hiburan atau rekreasi Masyarakat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan penertiban jam operasional tempat hiburan dan rekreasi keluarga serta penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 di Kota Semarang, pada Sabtu malam (27/03/2021).
Kegiatan Razia penertiban ini menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disampaikan melalui Dirrresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, dilakukan dalam rangka Menindak lanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Razia ini untuk memberantas penyalaghunaan narkoba Dimasa pandemi COVID-19 di tempat hiburan, kerumunan masayarakat tmsk rekreasi yg rawan narkoba, juga untuk mendukung PPKM berbasis Mikro dalam upaya pencegahan COVID 19" terang Agung.
Pelaksanaan Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng. Kombes Pol. Agung Prasetyoko, Dalam pelaksanaan kegiatan tim dibagi menjadi 3 Satgas, yaitu Satgas 1 Dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa, melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe, Jl Cendrawasih No. 23 Semarang, Marabunta Cafe, Jl. Cendrawasih, Kota Lama Semarang ( tutup), Golden, Mutiara, Valentine Karaoke, Jl. Dargo Johar Semarang (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke Jl. Dargo Kota Semarang (tutup).
Satgas 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono, melaksanakan penertiban di Babyface, Jl. Puri anjasmoro raya no 8 blok E1 – 8, Wishbone Bar And Cafe, Jl. Ahmad Yani no 140, A TO Z , Jl. Sumbing No. 10 Semarang. Sebanyak 95 pengunjung dibawa ke Polrestabes unt dilakukan pendataan dan dilakukan pemeriksaan swab antigen COVID dgn hasil Negatif.
Satgas 3 Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono melaksanakan penertiban di Studio Inn Jl. Gajahmungkur Semarang, Venus Karaoke Jl. Sultan Agung No. 90 Semarang, Grand Masterpiece Jl. Sultan Agung no. 90 Semarang, Inul Vizta Jl. Tri Lomba Juang 16A Semarang
Dari penertiban tadi malam didapai hasil bahwa semua pengunjung tempat hiburan dan cafe dinyatakan negatif narkoba.
Humas Polres Boyolali