Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Sebut Kerugian Kasus Arisan Online di Boyolali Setengah Miliar Lebih

 


Boyolali -Polres Boyolali menerima 4 aduan terkait kasus arisan online di wilayahnya. Dari 4 aduan tersebut, nilai kerugian arisan online di Boyolali mencapai sekitar Rp 600 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

"Sampai dengan hari ini, Senin 30 Agustus 2021, sementara ada 4 aduan yang kita terima terkait arisan online," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, saat ditemui di kantornya, Senin (30/8/2021).

Eko menerangkan keempat aduan kasus arisan online macet itu diterima dari satu kasus di Polsek Karanggede dan tiga kasus di Polres Boyolali. Nilai kerugian keempat korban jika ditotal mencapai Rp 615 juta.

"(Nilai kerugian) Secara global ini kurang lebih Rp 315 juta (untuk 3 aduan di Polres Boyolali). Untuk yang di Polsek Karanggede, nilai kerugiannya sekitar Rp 300 juta juga," ungkap Eko Marudin.

Eko menerangkan ketiga yang mengadukan kasus arisan online di Mapolres Boyolali masing-masing rugi sekitar Rp 100-115 juta. Kemudian pengaduan di Polsek Karanggede nilai kerugian mencapai Rp 300 juta.

Dia menyebut meski di Polsek Karanggede hanya ada satu aduan, tapi jumlah korban mencapai 15 orang. Terlapor kasus arisan online di polsek terkait dengan kasus yang ada di Salatiga.

"Di Karanggede, dari keterangan saksi itu melibatkan untuk pelakunya masuk wilayah Polres Salatiga. Untuk korbannya (pelapor) rata-rata di wilayah Boyolali," imbuh Eko.

Pihaknya, kata Eko, mengaku masih mendalami aduan kasus arisan online ini. Saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari para pelapor dan saksi-saksi.

"Langkah kami pertama tetap memintai keterangan, kita klarifikasi pelapor-pelapor. Kemudian nanti satu persatu apabila ada korban yang melapor tetap akan kita mintai klarifikasi," ujar dia.

Eko menjelaskan dari hasil klarifikasi, modus arisan online ini pihak terlapor atau admin arisan online membuat grup di WhatsApp. Kemudian admin tersebut akan membagikan produk arisannya.

"Kemudian ada beberapa korban yang tertarik untuk bergabung seiring berjalannya waktu mereka membayar. Tapi pada saat waktunya mendapat (arisan), si admin ini tidak mengirimkan uang arisan ke penerima," jelas Eko.