Polisi Larang Pesta Kembang Api, Arak – Arakan dan Kegiatan Perayakan Menyambut Pergantian Tahun Baru 2022 di Boyolali
Boyolali – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali melarang semua kegiatan masyarakat yang akan merayakan pergantian malam tahun baru 2022 mendatang. Larangan itu masih terkait dalam situasi Pandemi Covid-19.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan perayaan apapun saat malam tahun baru 2022 tersebut.
"Kita tegaskan, tidak ada perayaan, mulai dari pesta kembang api, arak-arakan atau kegiatan sejenisnya, yang dapat menimbulkan keramaian maupun kerumunan," kata Morry di halaman Satreskrim Polres Boyolali setelah apel gelar Operasi Lilin Candi 2021, Kamis (23/12/2021).
Dia menegaskan, apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar, pihaknya tak segan-segan langsung membubarkan kegiatan tersebut. "Ketentuan meniadakan keramaian tersebut, diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Apalagi, saat ini Kota Boyolali, masih status PPKM level dua," jelas Morry.
Sedangkan untuk tempat hiburan malam akan ada pembatasan jam operasional, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.
Dia menambahkan, pihak sudah mendirikan 7 pos pengamanan dan pos pelayanan mengantisipasi libur akhir tahun.
"Tujuh pos itu meliputi pos pelayanan terpadu di Monumen Susu Murni Boyolali, dua pos pelayanan di "rest area" Tol Kilometer 487 A dan B, Gerbang Pintu Keluar Tol Bandara Adi Soemarmo, Gerbang Tol Mojosongo, dua di jalan arteri di Pasar Ampel, dan Pos Simpang Tiga Bangak Banyudono," kata Morry
Sementara itu, menghadapi perayaan Natal 2021, pihaknya juga akan mendirikan 3 pos pengamanan gereja yang ada di Kota Boyolali.
"Untuk pengamanan saudara kita saat ibadah dan perayaan Natal mendatang, kita sudah mendirikan 3 pos pengamanan di gereja," pungkas Morry.