Dua Sejoli Ditangkap Polres Boyolali Akibat Gugurkan Kandungan yang Hamil dengan Mantan
Boyolali – Akibat menggugurkan kandungan atau aborsi, dua sejoli di Boyolali ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Boyolali.
"Ke dua tersangka sudah ditahan di Rutan Boyolali, tersangka inisial S (20) warga Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, dan tersangka inisial M (23) warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, dalam konfrensi pers, Senin (26/6/2023).
Kasat Reskrim mengatakan, S mengandung bukan dari hasil hubungannya dengan M. S mengandung dari hasil hubungannya dengan pacar sebelumnya. Lalu M membantu S menggugurkan kandungan itu dan menguburkan bayinya.
Donna menerangkan, kasus ini terungkap dari pengembangan petugas atas temuan penjualan obat keras penggugur kandungan. Setelah ditelusuri, benar ada penjualan obat kepada tersangka.
Petugas terus mengorek keterangan dan mengumpulkan bukti. Akhirnya kedua tersangka mengakui telah melakukan aborsi dengan obat tersebut.
Kedua tersangka pun ditangkap. Petugas juga menyita cangkul untuk mengubur janin dari kandungan berusia sekitar 4 bulan serta satu tas hitam.
Dijelaskan Donna, sekitar Februari 2023, S meminta M untuk mencarikan obat penggugur kandungan. M lalu menemukan iklan penjualan obat penggugur kandungan di media sosial.
"M membeli sepaket obat penggugur kandungan seharga Rp 1,4 juta," terang Donna.
Setelah obat didapat, pada 6 Februari, M mengajak S bertemu di hotel di Boyolali. Mereka bertemu di Cepogo lalu bersama menuju hotel.
Di hotel, M memberikan obat penggugur kandungan kepada S. Setelah S meminumnya dan tak ada reaksi selama 3 jam, M lalu mengantar S pulang.
"Keesokan harinya (7 Februari), S mengabari M janin yang dikandungnya sudah gugur dan keluar dari rahimnya," imbuh Donna.
Sekitar pukul 07.30 WIB, M ke rumah S. M menjemput kekasihnya itu untuk diajak ke hotel di Boyolali. S dan M ke hotel dengan membawa janin itu.
Di hotel, M memasukkan janin itu ke dalam tas yang sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam plastik dan membawanya pulang untuk dikubur di sebelah rumahnya.
"Setelah itu M kembali ke hotel menjemput S dan diantarkan pulang," kata Donna.
Kepolisian telah membongkar kuburan janin berusia kandungan 4 bulan itu. "Kita temukan tulang-tulang, ya masih kecil-kecil karena usia kandungannya baru 4 bulan," lanjut dia.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal pasal 77A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. S juga disangkakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan M dikenakan pasal 77A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, 348 K