Luar Biasa, Polres Boyolali berhasil bekuk pembobol konter Hp di Bangsalan Teras Boyolali
BOYOLALI - Jajaran Polres Boyolali gabungan Tim Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Teras (27/10/2023) berhasil mengamankan pelaku pembobolan sebuah konter handphone di Konter HP PRS GROUP Dk. Sidodadi Rt/Rw.006/002 Ds Bangsalan. Kec.Teras Kab.Boyolali. Tersangka yang menggondol Laptop, Accesoris HP, Voucher All Operator berhasil diringkus di kawasan Sukoharjo Jawa Tengah.
Awal mula terjadinya pencurian bermula Pada hari Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wib ketika Korban Sdr. DANIK tiba di konter dan melihat pintu konter sudah dalam keadaan terbuka,setelah di cek beberapa barang hilang yaitu Laptop,Accesoris HP,Voucher All Operator senilai Rp.3.000.000. dan uang Tunai sebesar Rp.1.200.000.
Akibat dari kejadian korban mengalami Total kerugian seluruhnya lebih kurang Rp.20.000.000. (Dua Puluh Juta Rupiah).
Dengan adanya kejadian pencurian Polsek Teras Polres Boyolali menerima laporan Dari dari Korban Sdr. DANIK selanjutnya Polsek teras melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi baik dari masyarakat dan media sosial terkait keberadaan terduga pelaku. Alhasil Unit Reskrim Polsek Teras bersama dengan Tim Resmob Satreskrim dengan sigap dan cepat berhasil menagkap pelaku inisial YA (44) di wilayah Sukoharjo. Pelaku YA (44) mengaku melakukan pembobolan tersebut seorang diri.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus saat dikonfirmasi menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan media sosial, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Teras dan Tim Resmob Satreskrim dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan bukti petunjuk dan keterangan saksi-saksi.
“kami amankan pelaku pembobolan konter inisial YA (44) beserta Barang bukti diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamha Mio J Th. 2013 Warna Putih Nopol. AD 2402 HO (Sarana),16 (enam belas) Buah Charger HP berbagai Merk, 10 (sepuluh) Buah Kabel Data berbagai Merk, 38 (tiga puluh delapan ) Buah Headset berbagai Merk, 17 (tujuh belas) Buah Softcase berbagai merk, 3 (tiga) Buah Tripot, 100 (seratus) buah Temperglass berbagai merk, 9 (Sembilan) buah Handphone Rusak” Ungkap Kapolres
Untuk saat ini, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan barang bukti hasil curian sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita terus lakukan peningkatan patroli untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Boyolali khususnya menekan angka kriminalitas. Tentu peran partisipasi masyarakat kami harapkan demi terwujudnya masyarakat yang aman, nyaman dan tentram," harap Petrus.