Bhabinkamtibmas Polsek Andong Imbau Bengkel: Sosialisasi Larangan Knalpot Tak Sesuai Spektek pada Kendaraan Bermotor
Andong, Boyolali - Guna meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, Bhabinkamtibmas Polsek Andong, Bripka Arif Darmawan, dan Bripka Agus Priyono, SH, melaksanakan kegiatan himbauan larangan pemasangan knalpot tak sesuai speksifikasi tehnis pada Kendaraan Bermotor sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Kegiatan ini dilakukan dengan memasang stiker di bengkel sepeda motor di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Jum’at (26/01/2024) siang.
Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto, menyatakan kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Andong, tersebut melakukan Sambang dengan sasaran kegiatan, Bengkel Sepeda Motor Sdr. Arif, alamat: Dukuh Jetis, RT. 06/RW. 02, Desa Kadipaten.
Petugas melakukan Pemasangan Maklumat Kapolda Jateng dan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnis bersuara Brong/bising sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 di wilayah Kecamatan Andong.
AKP Anthon juga menyampaikan kegiatan imbauan juga disamapaikan kepada Pemilik Bengkel sepeda motor untuk tidak menjual dan memasang knalpot yang tak sesuai spektek tersebut. Petugas mengajak peran aktif masyarakat dan pemilik bengkel untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan knalpot bersuara bising di wilayah Kecamatan Andong. Langkah ini diharapkan dapat membantu penindakan terhadap pelanggaran aturan yang berlaku.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pemilik bengkel dapat meningkat, sehingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat diminimalisir. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga ketertiban berlalu lintas dan menciptakan kondisi yang aman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kecamatan Andong,” pungkasnya.