Giat Bhabinkamtibmas Polsek Andong: Imbauan Larangan Pemasangan Knalpot Brong dan Stiker di Bengkel Motor Wilayah Andong
Boyolali - Bripka Agus Suranto, Bhabinkamtibmas Polsek Andong, bersama Ka Spk 1 Aiptu Sudarsono, melaksanakan kegiatan imbauan larangan pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pemasangan stiker sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (27/01/2024) siang.
Dua bengkel sepeda motor yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah milik Sdr. Riyan dan Sdr. Yoyon, dengan alamat Dukuh Kacangan, Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemasangan stiker imbauan larangan penggunaan knalpot brong sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 di wilayah Kecamatan Andong.
Pemilik bengkel sepeda motor diberikan imbauan untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong, seiring dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Andong.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas dan pembentukan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Kerjasama antara kepolisian, pemilik bengkel, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Andong, khususnya menjelang Pemilu 2024.