Imbauan Larangan Pemasangan Knalpot Tak Sesuai Spektek Bersuara Bising di Bengkel Motor Wilayah Andong
Andong, Boyolali – Kepolisian sektor Andong Polres Boyolali, tanpa henti melaksanakan kegiatan himbauan larangan pemasangan knalpot pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan UU LL No 22 tahun 2009 Pasal 285 (1) di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Kecamatan Andong. Kegiatan ini dilaksanakan Selasa (30/01/2024), siang.
Lokasi bengkel yang menjadi sasaran kegiatan adalah bengkel sepeda motor milik Sdr. Dandy, yang terletak di Dukuh Senggrong, Rt. 03/Rw. 01, Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Andong AKP ANTHON INDARTHO BS, beserta Bhabinkamtibmas Polsek Andong Aiptu Syarifudin dan Bripka Agus Priyono, menyampaikan imbuan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi tehnis pada kendaraan bermotor yang berlaku, yaitu UU LL No 22 tahun 2009 Pasal 285 (1). Petugas juga menghimbau agar pemilik bengkel sepeda motor tidak menjual dan melayani memasang knalpot bersuara bising/brong di wilayah Kecamatan Andong.
AKP ANTHON INDARTHO BS mengatakan Selain edukasi dan imbauan masyarakat juga diminta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot yang tidak standart tersebut di wilayah Kecamatan Andong. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya penegakan hukum aturan berlalulintas dijalan raya guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di tengah Masyarakat, mendekati pemlu 2024,” ujarnya.
Selama pelaksanaan petugas memberikan himbauan dengan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, aman, dan nyaman,” tutup Kapolsek.