IMBAUAN LARANGAN PEMASANGAN KNALPOT BRONG YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEHNIS DI BENGKEL MOTOR DI WILAYAH ANDONG
Boyolali – Kepolisian Sektor Andong Polres Boyolali, melalui Kanit Binmas Polsek Andong, Aiptu Syarifudin, bersama dengan tiga anggota, dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, melaksanakan himbauan larangan pemasangan knalpot brong yang tidak sesuai dengan UU LL No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) di bengkel wilayah Kecamatan Andong. Kegiatan berlangsung pada Minggu (28/01/2024), siang.
Lokasi bengkel yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Bengkel Sepeda motor milik Sdr. Edy Suharyanto, berlokasi di Dk. Gondangrawe Rt. 13/Rw. 02, Desa Gondangrawe, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan UU LL No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) di wilayah Kecamatan Andong. Pemilik bengkel sepeda motor juga dihimbau agar tidak menjual dan memasang knalpot brong yang melanggar ketentuan tersebut.
Petugas mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Andong.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan aturan lalu lintas, menciptakan lingkungan yang nyaman, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Harapannya, kerjasama antara kepolisian, pemilik bengkel, dan masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik di wilayah Andong.