Bhabinkamtibmas Himbau Penggunaan Knalpot Sesuai Spesifikasi di Bengkel Karanggeneng
Boyolali - Aipda M. Ali, seorang Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan himbauan dan pencegahan terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah binaannya, di Wilayah Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kamis (1/2/2024), pagi.
Bengkel yang menjadi fokus himbauan adalah Bengkel Sepeda Motor "Kinyang Motor" yang terletak di Rejosari RT 02 RW 12, Karanggeneng. Dalam kegiatan tersebut, Aipda M. Ali memberikan himbauan kepada pemilik bengkel dan masyarakat sekitar terkait larangan menjual dan memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan kepada Pemilik usaha bengkel sepeda motor terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam UU LL No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1). Himbauan ini mencakup larangan menjual dan memasang knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
Langkah preventif ini dilakukan untuk mencegah adanya penggunaan knalpot yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan akibat suara bising yang berlebihan. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayah tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, lancar, dan kondusif. Upaya Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari langkah proaktif kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan damai, khususnya terkait regulasi penggunaan knalpot di wilayah Boyolali.