Polres Boyolali Imbau Pedagang dan Pengendara di Rest Area Tol Boyolali, Pastikan Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu-lintas.
BOYOLALI - Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang arus mudik lebaran, Satuan Binmas Polres Boyolali bersama anggota Si Propam melaksanakan patroli dan memberikan imbauan Kamtibmas kepada pedagang dan pengendara di Rest Area 487 A dan 487 B Jalan Tol Boyolali pada Kamis (28/03/2024) sore.
Dalam patroli dialogis tersebut, petugas Satlantas bersama Satbinmas dan Si Propam menyampaikan pesan-pesan penting kepada para pedagang dan pengendara yang berada di rest area tersebut.
Kasat Binmas Polres Boyolali AKP Maryanto, dalam konfirmasinya, menegaskan pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang dan pengendara yang melintas di Rest Area Jalan Tol Boyolali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya," ujar Kasat Binmas.
AKP Maryanto menjelaskan bahwa kegiatan imbauan kepada pengendara sebelum melakukan perjalanan jauh meliputi pengecekan kelayakan kendaraan serta mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kondisi kesehatan, dan jika pengemudi merasa mengantuk, disarankan untuk beristirahat di tempat yang telah ditentukan di area aman di jalan tol, seperti rest area.
Patroli dan himbauan Kamtibmas ini menjadi langkah preventif dari pihak kepolisian dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang arus mudik lebaran. Harapannya, kesadaran dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas akan meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan.
Petugas kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga merupakan kewajiban bersama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya patroli dan himbauan Kamtibmas ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua.