Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Cepogo

 

Boyolali - Seorang remaja berusia 16 tahun, Wahyu Akbar Safar Udin, warga Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kejadian ini dilaporkan pada Jumat (28/06/2024) siang dari Dusun Kelat RT 05 RW 05. Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalhi, melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “petugas dari Polsek Cepogo dibantu oleh tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan atas laporan tindak pidana Pencurian. Dengan memeriksa TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi disekitar TKP.

Kemudian dari penyelidikan diemukan pelaku yang ciri-cirinya mengarah kepada, kedua terduga berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban (wahyu) beserta dokumennya berhasil disita dari tempat terduga tersangka,” ujarnya.

AKP Arif menjelaskan, dua orang diduga pelaku, beriinisial BD (26 tahun) dari Sidomulyo Ampel dan SB (36 tahun) dari Desa Winong, Boyolali Kota, telah melakukan aksinya tersebut. Kronologis kejadian dimulai ketika pelaku mengelabui Korban dengan berpura-pura meminta tolong wahyu untuk mengantarkan ke sebuah warung.

Kemudian dengan alasan akan membelikan bensin pelaku mengajak akan mengisi bensin di SPBU, lalu pelaku mengambil alih kendali sepeda motor Honda Beat milik Wahyu. Namun, setelah beberapa saat berkeliling, pelaku menghentikan sepeda motor dan memaksa Wahyu turun dengan ancaman, sebelum kabur dengan sepeda motor tersebut.” jelasnya.

Arif Mudi menambahkan bahwa Kapolres juga memberikan apresiasi kepada tim Reskrim Polsek Cepogo dan Tim Resmob Polres Boyolali yang berhasil mengungkap kasus ini, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminalitas. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menuntaskan secara hukum.

Atas kejadian ini pelaku dapat dikenakan pasal pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP , dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. dengan keberhasilan ungkap kasus ini harapannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di Kabupaten Boyolali.