Ungkap Fakta di Boyolali: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan di Rumah Bayu Handono
Boyolali – Tim Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Boyolali menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Bayu Handono (36). Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Irwan (27) di rumah korban yang beralamat di Kampung Kebonso RT 002 RW 003, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, pada hari Rabu (26/06/2024) siang.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, saat dikonfirmasi menyatakan, "Rekonstruksi ini adalah langkah penting dalam upaya kami mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
AKP Arif Mudi menambahkan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap kasus tindak pidana yang menyebabkan kematian korban, Bayu Handoko, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Kasus yang sempat menjadi bahan berita di masyarakat tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Mei 2024," ungkapnya.
Rangkaian kegiatan rekonstruksi dilakukan di TKP pembunuhan di Kampung Kebonso, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, Tersangka Irwan (27) dengan didampingi Pengacaranya melakukan Reka ulang 38 adegan, pembunuhan dimulai dengan kedatangan pelaku di rumah korban pada Jum'at, 3 Mei 2024 malam.
Sesampai di rumah korban, pelaku menuju kamar mandi untuk menyembunyikan celurit atau sabit. Selanjutnya, tersangka membacok korban berulang kali menggunakan sabit tersebut. Kemudian korban dipukul dengan palu yang ditemukan tersangka di rak sepatu. Terakhir, pelaku menggorok leher korban menggunakan sabit yang dibawanya dari rumah. Irwan bahkan sempat membisikkan kalimat syahadat ke korban sebelum meninggalkannya.
Proses pelaksanaan rekonstruksi oleh Unit Sat Reskrim Polres Boyolali bersama JPU Kejari Kabupaten Boyolali melibatkan 38 adegan di dalam dan luar rumah/TKP. Setelah selesai, tersangka dibawa naik mobil dengan dikawal oleh dua personel Sat Reskrim menuju Polres Boyolali.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 38 adegan yang menggambarkan peristiwa sebenarnya. "Dari adegan tadi sudah kita bisa lihat bahwa pelaku sebenarnya juga memastikan bahwa sebelum meninggalkan korban sudah dipastikan meninggal dunia kemudian pelaku pergi dengan membawa sejumlah harta korban," katanya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kasatreskrim Polres Boyolali, para Kasubbag, para Kasi Polres Boyolali beserta tim identifikasi Polres Boyolali, serta Kasi Pidum Kejari Kabupaten Boyolali, Bapak Murti Ari Wibowo bersama timnya, serta personel pengamanan dari Polres Boyolali. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Pemdes Pulisen, pihak keluarga korban, dan sejumlah awak media.
Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan aman, memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.