Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Senilai Ratusan Juta di Boyolali
Boyolali - Kepolisian Resort Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT. Surya Bintang Sejati (PT. SBS), yang beralamat di Jl. Nakula Sadewa II No. 10, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Pelaku penggelapan diduga adalah seorang karyawan berinisial ATR (24). Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Polsek Boyolali Kota.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak mencoba melakukan tindakan melawan hukum," ujar Kasihumas.
AKP Arif Mudi mengungkapkan, bahwa kejadian ini dilaporkan oleh Waluyo (38), seorang karyawan PT. Surya Bintang Sejati (PT. SBS) asal Dukuh Sumberejo, Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Bersama saksi-saksi yang terlibat dalam penyelidikan adalah Ahmad Syukron Ridlo (28) dan Sutanto (28), keduanya karyawan swasta asal Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Dari keterangan saksi/pelapor kasus tersebut diketahui pada saat melakukan pengecekan di kandang ayam Dukuh Mulyorejo. Saat tiba di lokasi, pelapor melihat pelaku yang merupakan pemilik kandang yang bekerjasama dengan PT. Surya Bintang Sejati (PT. SBS), langsung pergi menghindar. Pelapor juga melihat dua kendaraan pick-up Mitsubishi L300 dan beberapa orang yang sedang menimbang ayam, pelapor pada Sabtu (22/06/2024), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolali Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan , pada Selasa (25/06/2024) unit reskrim Polsek Boyolali Kota dan unit resmob Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, dan membawanya ke Polsek Boyolali Kota untuk proses lebih lanjut.
Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa lima lembar fotokopi perjanjian kerjasama kemitraan, satu lembar fotokopi draft kontrak untuk peternak Surya Bintang Sejati, satu buah HP merk Oppo A5s warna hitam, satu buah HP merk iPhone X warna silver, dua lembar nota timbang, dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari peneyelidikan Pelaku dapat dikenakan dugaan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 Undang-undang KUHP, dengan modus operandi menjual ayam yang ada dalam kekuasaannya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari PT. Surya Bintang Sejati (PT. SBS) selaku pemilik ayam Saat ini, dengan kerugian 6.989 ekor ayam atau sebesar Rp. 282.945.000,-.
Pelaku sudah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Resort Boyolali untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.