Polres Boyolali Ungkap Kasus Penjualan Miras: Berhasil Amankan 60 Botol Berbagai Jenis
Boyolali - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya, Polres Boyolali kembali menunjukkan ketegasannya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, malam, telah dilaksanakan razia miras oleh gabungan personel Polsek Boyolali Kota dan Polres Boyolali yang dipimpin oleh Kapolsek Boyolali Kota, AKP Kuntadi Wijanarko. Razia ini melibatkan Unit Satresnarkoba Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Mojosongo.
Sasaran utama razia adalah Kios Pasar Sunggingan Boyolali, khususnya salah satu toko yang diduga menjual miras tanpa izin, yang berlokasi di Komplek Pasar Sunggingan, Jl. Pandanaran, Boyolali. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 botol miras berbagai jenis, antara lain, 12 botol Anggur Putih, 12 botol Anggur Kolesom, 12 botol Anggur API, 12 botol Anggur Merah, 12 botol Bir Singaraja, dan berhasil mengamankan seorang penjual PA (22 tahun), yang beralamat di Siswodipuran, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim dalam mengungkap kasus ini. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di Boyolali. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Boyolali Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Boyolali dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Kepolisian juga mengimbau warga masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas terkait hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," pungkas AKP Arif.