Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengungkapan Kasus Pencurian di Boyolali: Tim Resmob dan Polsek Sambi Kerja Keras Tuntaskan Kasus

 

Boyolali – Kepolisian Sektor Sambi bersama Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Trosobo, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban diterima pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan, “Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, proses penyidikan kasus ini. Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Sambi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menuntaskan seluruh langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

AKP Arif Mudi menambahkan, “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polsek Sambi dan Tim Resmob, serta dukungan penuh dari masyarakat yang memberikan informasi berharga. Kami berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Boyolali,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Putri Wulandari (20) dan dua saksi dari Dukuh Grenjeng 013/002, kronologi kejadian adalah sebagai berikut: Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, korban menyimpan dompet coklat di dalam jok sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di tempat kerjanya, sebuah perusahaan triplek di Sambi. Dompet tersebut berisi KTP, ATM dari PT Bank Rakyat Indonesia, dan uang tunai sebesar Rp500.000,-.

Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban baru menyadari bahwa dompetnya hilang. Setelah memeriksa melalui aplikasi M-Banking, korban mendapati saldo rekeningnya sebesar Rp9.400.000,- telah ditarik tanpa izin melalui mesin ATM. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp9.900.000,-.

Berdasarkan laporan tersebut Polsek Sambi dan Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RA (24), warga Andong, Kabupaten Boyolali. Pelaku yang juga merupakan karyawan di perusahaan korban, mengaku mengambil dompet tersebut saat motor korban diparkir.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 (Satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, Nopol AD 5281 LD, Noka MH1KF7114NK318118, Nosin KF71E-1318386 (Sarana Pelaku).

1 (Satu) unit sepeda motor Honda Kharisma, Nopol AD 3584 JS, Noka MH1JB211X4K5826464, Nosin JB21E1577058 (Hasil Kejahatan).

Uang tunai sebesar Rp3.000.000,-.

4 (Empat) lembar struk pengambilan uang hasil tindak pidana.

1 (Satu) buah ATM BRI (Milik Pelaku).


Atas perbuatannya Pelaku bisa dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kepolisian Boyolali, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum. Pastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa atau mencurigakan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.