Polsek Wonosegoro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Rahayu
Boyolali – Polsek Wonosegoro, Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Rahayu milik Sdri. Sri Wahyuni. Kasus ini, yang melibatkan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, terjadi di alamat Dk. Jrebeng Rt. 01 Rw. 02 Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali pada Jumat (9/8/2024), pagi.
Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, saat dikonfirmasi menyatakan “bahwa kasus ini merupakan bentuk keberhasilan Polsek Wonosegoro dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Arif.
AKP Arif Mudi Prihanto menjelaskan, menurutb keterangan Sdri. Sri Wahyuni (Korban), Ia mengaku mengetahui pencurian tersebut saat bangun tidur yang mendapati pintu lantai 2 terbuka. Setelah memeriksa, korban menemukan tiga kamar dalam keadaan berantakan, genting rumah bagian depan terbuka, dan reng kayu atap rusak. Barang-barang yang hilang termasuk uang tunai dan satu unit HP OPPO A17K berwarna biru laut.
Korban, bersama saksi Sdri. Sri Rahayu Wahyuningsih, baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosegoro pada Senin (12/8/2024) malam. Petugas Polsek Wonosegoro segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial MF (19 tahun), warga Desa Ketoyan, Wonosegoro.
Berdasarkan keterangan saksi dan pemilik rumah, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka genting dan merusak reng kayu atap rumah bagian depan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi:
1 (satu) unit HP OPPO A17K warna biru laut
1 (satu) tas kecil wanita warna merah dengan lis biru bertuliskan "MY LITTLE PONY"
Uang tunai sebesar Rp. 250.000,-
1 (satu) pasang sandal warna hitam putih
1 (satu) kaos oblong lengan panjang warna hitam
Lebih lanjut AKP Arif juga mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan kejadian kejahatan atau kecurigaan apapun kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan yang cepat dan akurat sangat membantu kami dalam mencegah dan menangani kejahatan,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya tersangka dan barang bukti yang diamankan, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.