Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satresnarkoba Polres Boyolali Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkotika di Siswodipuran


Boyolali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 09.17 WIB, Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Siswodipuran, Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad yoga melalui Kasatres Narkoba AKP Sugihantoro, saat dikonfirmasi menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan dengan melakukan pengawasan intensif di lokasi yang dilaporkan.

AKP Sugihantoro mengungkapkan, pada hari Jumat tersebut, tim Satresnarkoba Polres Boyolali yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi mencurigai seorang pria yang berhenti dengan sepeda motornya di pinggir jalan dekat tanah kosong. Pria tersebut terlihat berjalan menuju pohon pisang di tanah kosong tersebut, mengambil sesuatu, dan kemudian kembali ke sepeda motornya.

Tim Satresnarkoba yang terus mengawasi gerak-gerik pria tersebut segera melakukan pengintaian dan selanjutnya mengikuti seorang terduga yang mengendarai sepeda motornya menuju jalan utama. Sekitar pukul 09.17 WIB, petugas berhasil menghentikan pria yang kemudian diketahui bernama berinisial MHA (19), warga Magelang,” ungkapnya.


Ia menambahkan, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan diisolasi dengan tulisan "FRAGILE". Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000, satu unit handphone merek OPPO type A9 warna putih kombinasi hijau, serta sepeda motor Yamaha type FIZ R warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut AKP Sugihantoro, juga menyampaikan Tersangka MHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram,” ujarnya.

Satresnarkoba Polres Boyolali terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.