Kampanye Keamanan: Polres Boyolali Tindak Penjualan Miras Ilegal dengan Patroli KRYD
Boyolali – Polres Boyolali semakin gencar melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Patroli ini difokuskan pada penindakan terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Simo dan Teras, Kabupaten Boyolali pada Sabtu (28/9/2024).
Dalam operasi di Kecamatan Simo, tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Simo berhasil mengungkap penjualan miras tanpa izin di sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung, Desa Pelem. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan TAS (36), warga Dukuh Krambilsawit, Desa Talakbroto, Kecamatan Simo, yang terbukti menjual miras tanpa izin. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
10 botol bekas Le Minerale berisi miras jenis ciu (600 ml)
4 botol bekas Aqua berisi miras jenis ciu (1,5 liter)
2 botol Bir Bintang
2 botol Bir Singaraja
Patroli KRYD juga dilaksanakan di Kecamatan Teras. Di sebuah kios di Desa Tegalrejo, RT 005 RW 002, petugas berhasil mengamankan AS (24), warga Dusun Payungan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, yang tertangkap tangan menjual miras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
4 botol ukuran 620 ml minuman beralkohol jenis Anggur Merah
6 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis Ciu
3 botol ukuran 1.500 ml minuman beralkohol jenis Ciu Kluthuk
Secara keseluruhan, sebanyak 13 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan dari operasi di kios tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simo dan Teras untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali No. 05 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 8 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 46 Ayat (1) huruf b.
Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota yang berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal tersebut. "Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial," ujar AKP Arif.
Lebih lanjut, AKP Arif menegaskan bahwa patroli KRYD akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah Boyolali, terutama di lokasi-lokasi yang rawan gangguan Kamtibmas. "Kami tidak akan berhenti di sini. Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan Boyolali tetap aman dan kondusif, terutama menjelang Pemilukada 2024," tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. "Peredaran miras ilegal tidak hanya merugikan dari segi kesehatan, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tambah AKP Arif.
Salah satu warga Desa Pelem, mengaku lega dengan penindakan ini. “Saya sangat bersyukur polisi cepat bertindak. Penjualan miras seperti ini bisa merusak generasi muda dan menimbulkan masalah di lingkungan kami. Semoga penindakan seperti ini terus dilakukan agar wilayah kami aman dari pengaruh buruk miras,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga Desa Tegalrejo, juga memberikan apresiasi atas patroli yang digelar oleh Polres Boyolali. "Kami sangat mendukung patroli rutin ini. Penjualan miras ilegal sering kali menjadi sumber masalah, seperti keributan antar pemuda. Dengan adanya patroli ini, kami merasa lebih aman," katanya.
Dengan patroli KRYD yang semakin intensif, Polres Boyolali optimis dapat menjaga stabilitas keamanan wilayah, memastikan situasi Kamtibmas tetap terkendali, dan siap menghadapi berbagai tantangan, terutama menjelang Pemilukada yang membutuhkan kewaspadaan ekstra.