Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi KRYD Polres Boyolali: Puluhan Botol Miras Ilegal Disita di Cepogo dan Boyolali

Boyolali – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada Operasi Mantap Praja Candi (OMPC) 2024, Kepolisian Resor Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar Operasi Pekat pada Jumat, 27 September 2024.

Operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB ini menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Boyolali, khususnya di area yang rawan terjadi gangguan ketertiban dan keamanan.

Pelaksanaan operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, yang disampaikan pada Selasa, 24 September 2024. "Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengoptimalkan kegiatan KRYD, terutama yang berfokus pada penertiban miras dan peningkatan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Boyolali," ujar Kapolres melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKBP Muhammmad Yoga.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Sugihantoro, dilaksanakan dengan sasaran tempat hiburan malam, penjual miras, serta lokasi-lokasi lain yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh remaja. "Kami menyisir tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, terutama terkait dengan peredaran minuman keras. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, khususnya menjelang Pilkada 2024," ungkap AKP Sugihantoro.

Dalam patroli yang dilakukan di sekitar kios Stadion Pandanarang, Kelurahan Siswodipuran, petugas berhasil menemukan kios yang diduga menjual miras tanpa ijin dan  mengamankan seorang penjualnya bernisial PAU (22), warga Dukuh Surodadi, Kecamatan Boyolali. Dari kiosnya, polisi menyita sebanyak 24 botol miras berbagai jenis.

Selanjutnya bersama team yang dipimpin melanjutkan patrolinya kewilayah sekitar pasar Cepogo dan mendapati kios milik an MW 62 Th, alamat Jelok Cepogo  yang kedapatan menyimpan 10 minuman beralkohol.

Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

Lokasi pertama di Kios Stadion Pandanarang Siswodipuran

2 botol Ciu Murni kemasan 1500 ml

2 botol Ciu Gedang Klutuk kemasan 1500 ml

2 botol Ciu Leci kemasan 1500 ml

2 botol Ciu Nanas kemasan 1500 ml

2 botol Ciu Ketan Hitam kemasan 1500 ml

2 botol Anggur Merah kemasan 620 ml

2 botol Anggur Putih kemasan 620 ml

2 botol Vodka Newport kemasan 620 ml

2 botol Anggur Atlas kemasan 620 ml

2 botol Vodka Drum kemasan 350 ml

4 botol Anggur Hijau Api kemasan 620 ml.

Lokasi kedua dari kios sekitar pasar Cepogo milik an MW disita :

6 botol anggur putih kemasan 620 mlh.

4 botol miras jenis congyang kemasan 330 mlh.

Selama operasi, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Kapolres Boyolali, melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan dan menekankan pentingnya keberlanjutan operasi ini untuk menjaga ketertiban masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan operasi seperti ini untuk memastikan Boyolali bebas dari peredaran miras ilegal dan narkoba. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami," tutupnya.