Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Sita Puluhan Botol Miras dari Dua Penjual Ilegal, Pastikan Pilkada Aman

Boyolali – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah Boyolali dari peredaran gelap minuman keras (miras) menjelang berlangsungnya Pemilukada 2024, Polres Boyolali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Mojosongo. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, yang menekankan pentingnya pengawasan optimal terhadap peredaran miras guna mencegah gangguan ketertiban umum.

Operasi ini berlangsung pada Minggu, 29 September 2024, mulai pukul 10.35 WIB hingga 14.20 WIB, dengan sasaran utama tempat hiburan malam, penjual minuman beralkohol, serta area yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua penjual miras di lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Dk. Mojosari, Desa Kragilan, Kec. Mojosongo. Penjual miras, TW (48), seorang karyawan swasta, kedapatan menjual berbagai jenis minuman beralkohol. Barang bukti yang disita antara lain:
3 botol anggur putih (620 ml)
3 botol anggur merah (620 ml)
1 botol anggur merah gold (620 ml)
7 botol leci (600 ml)

Penangkapan kedua dilakukan di kios sembako dekat Traffic Light Ngangkruk, Dk. Ngangkruk, Desa Ngaru aru, Kecamatan Banyudono. Penjual miras, SJH (86), berhasil diamankan dengan barang bukti berupa:
6 botol anggur merah (620 ml)
6 botol anggur putih (620 ml)

Kedua Pelaku dalam keterangannya, juga mengakui kesalahannya. "sebagai penjual saya hanya ingin mencari tambahan penghasilan, tapi ternyata ini melanggar hukum, saya sadar tindakan ini salah dan tidak seharusnya saya lakukan. Saya siap bertanggung jawab," ujarnya di hadapan petugas.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran miras dan meminimalisir potensi gangguan keamanan serta ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2024. "Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras di lingkungan masing-masing dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," jelasnya.