Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Mantap Praja 2024: Polres Boyolali Amankan Pelaku Judi di Desa Babadan Sambi

Boyolali – Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD). dalam Operasi Mantap Praja 2024 menjelang Pilkada serentak 2024 dalam masa kampanye tatap muka, Dalam operasi tersebut, Tim Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus perjudian kartu remi jenis othal-athil di sebuah rumah kosong di Dukuh Wonokerti, Desa Babadan, Kecamatan Sambi, Boyolali.

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024) menyatakan bahwa penindakan terhadap perjudian adalah langkah serius untuk menjaga moralitas masyarakat, terutama menjelang Pilkada.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hukum seperti perjudian. Ini bisa merusak moralitas dan mengganggu keamanan, terutama di masa Pilkada. Kami berharap masyarakat bekerja sama dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman,” ujar AKBP Budi.

Dalam kegiatan yang dilakasanakan , pada Rabu (16/10/2024) di wilayah hukum Polsek samba, Tiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian, yaitu HT (37 tahun) warga, Desa Babadan, Sambi, SKM (50 tahun), dan RH (43 tahun) keduanya dari Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 185.000 dan satu set kartu remi.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan, “Barang bukti yang digunakan para pelaku untuk berjudi telah kami amankan. Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Boyolali.”

Salah satu tersangka, HT, mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya menyesal, awalnya hanya untuk mengisi waktu, tapi sekarang sadar bahwa ini salah," ucapnya.

SKM juga mengungkapkan hal serupa, “Kami hanya bermain kecil-kecilan, tapi saya paham ini melanggar hukum dan siap bertanggung jawab.”

Ke Tiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada mereka adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun atau hukuman penjara paling lama 4 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 juta.

Polres Boyolali terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban, khususnya menjelang Pilkada.