Polres Boyolali Ajak Masyarakat Patuhi Aturan: Jauhi Knalpot Brong demi Pilkada Damai!
Boyolali – Menyambut Pilkada 2024 yang aman dan damai, Kepolisian Resor Boyolalai melalui Jajaran, Polsek Nogosari dan Polsek Teras mengintensifkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan peredaran minuman beralkohol (miras). Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama masa pemilu, sekaligus sebagai upaya preventif untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat Boyolali, (4/11/2024), pagi.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif Polsek Nogosari dan Polsek Teras dalam menjalankan sosialisasi ini. “Langkah ini adalah upaya nyata dari jajaran kepolisian untuk menghadirkan ketenangan dan ketertiban selama Pilkada. Bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat agar mereka merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari,” tegas AKBP Budi. Ia juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketentraman lingkungan dan melaporkan jika mendapati pelanggaran.
Di wilayah hukum Polsek Nogosari, Wakapolsek IPDA Nanang Dwi Riyanto, bersama tiga personel, mengunjungi lokasi-lokasi strategis seperti Pasar Nogosari, SMKN 1 Nogosari, dan Bengkel Inti Sakti Motor di Desa Glonggong.
IPDA Nanang menekankan bahwa sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama mengenai penggunaan komponen kendaraan yang harus sesuai spesifikasi teknis. "Kami mengingatkan masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising. Ini penting demi kenyamanan dan keamanan lingkungan, terutama di masa Pilkada di mana kedamaian menjadi prioritas utama," ujar IPDA Nanang.
Saat mengunjungi SMKN 1 Nogosari, IPDA Nanang dan tim juga memberikan penyuluhan kepada para siswa tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong serta kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor. “Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah wujud tanggung jawab sosial kita dalam mendukung Pilkada yang damai,” tambahnya.
Di wilayah Polsek Teras, Kapolsek Teras AKP Wahyudi, bersama timnya melaksanakan pengecekan di SMAN 1 Teras dan PT Hansol di Desa Randusari. Di SMAN 1 Teras, petugas menyampaikan imbauan kepada guru agar turut mengingatkan siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong. Setelah melakukan pengecekan di area parkir, tidak ditemukan sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot bising.
Namun, di area parkir PT Hansol, petugas mendapati 14 kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. "Kami harapkan pemilik kendaraan segera mengganti knalpotnya sesuai aturan, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada penjualan knalpot brong di wilayah Kecamatan Teras," jelas AKP Wahyudi.
Kegiatan sosialisasi dan pengecekan ini berlangsung aman dan kondusif. Melalui upaya ini, Polsek Nogosari dan Polsek Teras berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan menjauhi peredaran barang-barang yang dilarang. “Semua ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, khususnya menjelang dan selama masa Pilkada 2024,” tutup IPDA Nanang.