Polres Boyolali Ungkap Penjualan Miras Ilegal: Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif dalam Operasi Mantab Praja 2024
Boyolali – Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Simo berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) tanpa izin pemerintah daerah di Kabupaten Boyolali. Operasi ini digelar pada Rabu (13/11/2024), di wilayah Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial S (59), warga Desa Pelem, Kecamatan Simo, berhasil diamankan. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
• 2 botol bir merk Singaraja
• 2 botol anggur putih cap Orang Tua
• 2 botol anggur merah cap Orang Tua
Plt.Kapolres Boyolali,melalui Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Boyolali. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran miras ilegal. Efek jera kepada pelaku sangat penting agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu oleh aktivitas yang merusak ketertiban umum,” tegasnya.
Menambahkan bahwa peredaran miras ilegal dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan perilaku yang mengganggu keamanan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Boyolali telah melaporkan hasil pengungkapan ini kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menyusun strategi pencegahan yang lebih terorganisir demi keamanan yang lebih baik pada Operasi Mantab Praja 2024” ujar Kanit Reskrim Polsek Simo Aiptu Dwi Yuliyanto.
Pengungkapan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran miras ilegal serta pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.