Ratusan Botol Miras Ilegal Disita dari Rumah Kades Mojosongo: Hasil Operasi KRYD Polres Boyolali!
Boyolali – Demi menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024, Polres Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) semakin intensif melakukan Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD). Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (3/11/2024) dini hari ini.
Petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah rumah di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Upaya ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat Boyolali dari dampak buruk miras sekaligus menjaga stabilitas wilayah.
Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Mantap Praja Pemilu 2024. “Kami memaksimalkan KRYD sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keamanan dan masa depan generasi muda Boyolali,” ujar Kapolres.
Operasi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihartono, ini menargetkan tempat-tempat rawan seperti hiburan malam, penjual miras, dan area berkumpulnya remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). "Kami menyisir lokasi-lokasi yang kami duga menjadi pusat peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah Mojosongo," jelasnya.
Hasil operasi kali ini cukup mengejutkan. Petugas mengamankan EN, seorang Kepala Desa, yang tinggal di Dukuh Karang Lor RT.002/RW.008, Desa Jurug, Mojosongo, yang diduga memperjualbelikan miras ilegal di rumahnya.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil disita:
2 botol Anggur Merah (620 ml)
16 botol Anggur Merah Gold (620 ml)
5 botol Anggur Putih (620 ml)
17 botol Bintang
7 botol CIU Murni (1500 ml)
37 botol CIU Murni (500 ml)
5 botol CIU Klutuk (1500 ml)
12 botol CIU Klutuk (500 ml)
6 dirigen CIU Murni (30.000 ml)
9 dirigen bekas CIU Murni (30.000 ml)
1 ball botol kosong untuk CIU Murni
Operasi ini berlangsung lancar tanpa hambatan, dan Polres Boyolali berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindak para pelaku peredaran miras ilegal.
Lebih lanjut Plt. Kapolres Boyolali berharap operasi KRYD yang rutin ini dapat menekan peredaran miras ilegal, terutama di tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi berkumpul anak muda. "Kami akan terus memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras," tambahnya.
Tindakan tegas Polres Boyolali ini disambut positif oleh masyarakat yang mengapresiasi upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Polres Boyolali juga mengimbau warga untuk proaktif melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui Kantor Kepolisian terdekat atau Telepon: (0276) 321038.
Dengan langkah ini, Polres Boyolali menunjukkan tekad untuk tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya. Mari bersama-sama menciptakan Boyolali yang aman dan damai menjelang Pemilu 2024!