Update Kasus Penganiayaan Siswa SMP: Polres Boyolali Tegas Tangani 13 Tersangka
Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa SMP berinisial KM (12), termasuk Ketua RT dan istrinya. Para tersangka warga Banyusri, Wonosegoro, Boyolali menghadapi jeratan hukum berat atas tindakan kekerasan yang terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menyampaikan bahwa penyidik berhasil mengungkap bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan 13 tersangka diantaranya lima orang perempuan dalam aksi kekerasan ini. Mereka diduga menampar, menendang, menginjak, hingga menjambak korban. "Proses gelar perkara telah dilakukan, dan lima orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Iptu Joko pada Selasa (17/12/2024).
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali. “Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” ujar AKBP Budi.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika korban dituduh mencuri celana dalam warga sekitar pada November lalu. Ketua RT memanggil KM untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, situasi berubah menjadi aksi main hakim sendiri. Salah satu tersangka bahkan menggunakan tang untuk menjepit jari korban, memaksanya mengakui perbuatannya.
Hasil scan medis menunjukkan korban mengalami patah hidung dan penyumbatan pembuluh darah di bagian kepala. Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RS Moewardi Solo.
Ayah korban, Mulyadi, mengungkap bahwa kasus ini baru dilaporkan karena adanya intimidasi dari para tersangka. Ia mengaku turut menjadi korban pemukulan saat berupaya melindungi anaknya. "Saya dipukul dan diancam agar tidak melaporkan kejadian ini," tuturnya.
Polres Boyolali menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan alat yang digunakan dalam penganiayaan.
AKBP Budi Adhy Buono mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. “Percayakan kepada kami, aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan perkara ini. Hukum adalah alat perlindungan, bukan untuk melukai,” tegasnya.
Langkah cepat dan tegas Polres Boyolali dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan keadilan. "Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," pungkas AKBP Budi.