Libur Panjang? Pelaporan SPT Tetap Bisa Dilakukan Secara Online
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024 tetap pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhirnya adalah 30 April 2025. Namun, karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan tenggat waktu pelaporan, DJP memastikan bahwa penyampaian SPT masih dapat dilakukan melalui saluran elektronik di laman DJP Online.
DJP menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang menggunakan periode tahun buku Januari hingga Desember, batas waktu pelaporan tetap pada 31 Maret 2025.
Namun, dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan tenggat waktu pelaporan SPT, yaitu:
- 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret – 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
Meskipun ada hari libur dan cuti bersama tersebut, DJP menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilakukan secara daring melalui e-Filing di laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025, selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, jam layanan di lingkungan Kementerian Keuangan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan SPT, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan serta membuka layanan pajak di luar kantor selama Ramadan.
Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diperoleh melalui pengumuman resmi, akun media sosial DJP, atau kanal komunikasi resmi lainnya dari masing-masing unit kerja. Daftar alamat resmi unit kerja DJP dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Sumber: infopublik.id