PP Tunas Diresmikan: Langkah Konkret Perlindungan Anak di Dunia Digital
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dalam dunia digital, dan mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk komunitas serta organisasi yang peduli terhadap isu perlindungan anak.
Siti Nur Andini, Direktur Keluarga Kita, menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di dunia digital tidak hanya berada di tangan orang tua, melainkan juga semua pemangku kepentingan.
“Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama,” ujar Andini saat dihubungi pada Sabtu (29/3/2025) malam.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang parenting, Keluarga Kita telah berupaya mengedukasi orang tua mengenai pentingnya pendampingan anak di dunia digital. Namun, menurut Andini, upaya ini memerlukan keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak agar perlindungan digital dapat lebih efektif.
“Harapannya, setiap pemangku kepentingan jadi makin lebih aktif agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” tambahnya.
PP Tunas memberikan pedoman hukum yang jelas terkait perlindungan data pribadi anak, pengawasan terhadap akses konten berbahaya, serta tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang aman bagi anak-anak.
“Keluarga Kita siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital,” pungkas Andini.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengingatkan pentingnya sanksi tegas bagi penyelenggara platform digital yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menyebut bahwa peraturan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya.
“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” tegas Seto dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa sanksi yang tegas akan menciptakan efek jera bagi platform digital yang tidak mematuhi regulasi, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan anak.
“Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” lanjutnya.
LPAI juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital agar regulasi ini bisa diterapkan secara efektif. Kolaborasi antara pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, dan komunitas parenting diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
PP Tunas secara resmi diumumkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dengan kehadiran perwakilan anak-anak Indonesia.
Regulasi ini mencakup beberapa poin utama, yaitu perlindungan data pribadi anak, pengawasan akses terhadap konten berbahaya, tanggung jawab platform digital dalam menyediakan lingkungan digital yang aman, serta peningkatan edukasi dan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia maya.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman, memungkinkan mereka berkembang secara optimal tanpa terpapar konten yang berisiko.
Sumber: Komdigi