Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) atau CPNS 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada CASN. Sebelumnya, banyak calon pegawai negeri yang mengalami penundaan pengangkatan karena kendala di instansi masing-masing.
“Sedari awal, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan penyesuaian pengangkatan untuk memastikan dampak positif dan manfaat jelas bagi pelayanan masyarakat, serta melindungi CASN dari berbagai risiko yang ditemui di lapangan yang dapat menyebabkan pengangkatan CASN tidak optimal,” kata Rini dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (17/3).
Pada awalnya, sebanyak 213 instansi mengajukan permohonan penundaan pengangkatan CASN. Berdasarkan simulasi yang dilakukan Kemenpan RB dan BKN, seluruh instansi diperkirakan siap mengangkat CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
Namun, pemerintah terus menerima aspirasi dari berbagai pihak. Presiden Prabowo Subianto kemudian menginstruksikan kementerian terkait untuk melakukan penghitungan ulang dan mengevaluasi kembali jadwal pengangkatan CASN.
Kemenpan RB bersama BKN pun melakukan analisis lebih lanjut dan menemukan cara untuk mempercepat pengangkatan CASN.
“Alhamdulillah kami dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini, kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” ujar Rini.
“CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk menunda pengangkatan CASN. Awalnya, calon PNS direncanakan akan diangkat pada 1 April 2025, namun diundur menjadi 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan calon PPPK yang semula dijadwalkan pada 1 Maret 2026 juga mengalami perubahan dalam kebijakan terbaru ini.