Jakarta, ZONAWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencatat prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Tahun 2024, KPU berhasil meningkatkan skor Indeks Reformasi Birokrasi (RB) menjadi 73,51 dan meraih predikat BB, naik dari skor 69,76 dengan predikat B pada tahun sebelumnya.

Peningkatan ini menjadi indikator positif bahwa KPU terus melakukan perbaikan tata kelola secara menyeluruh untuk menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Hasil evaluasi tahun 2024 menunjukkan peningkatan dari hasil evaluasi tahun sebelumnya. Kami menghargai upaya Saudara beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Selanjutnya kami harapkan agar upaya-upaya pelaksanaan reformasi birokrasi ini dapat ditingkatkan secara berkelanjutan dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi,” tulis Surat Kementerian PANRB bernomor B/679/RB.06/2025, tertanggal 28 April 2025.

Komponen Penilaian Kunci Kenaikan Skor

Kenaikan skor indeks RB sebesar 3,75 poin ini diperoleh berkat penilaian baik pada beberapa subkomponen dan indikator utama:

  • Strategi Pelaksanaan RB General, indikator Rencana Aksi Pembangunan RB General: skor 2,42 dari bobot 3.

  • Capaian Pelaksanaan Kebijakan RB, indikator Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi: skor 2 dari bobot 2.

  • Capaian Sasaran Strategis RB, indikator Opini BPK: skor 3 dari bobot 5 (KPU mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP).

  • Capaian Sasaran Strategis RB, indikator Survei Kepuasan Masyarakat: skor 88,03 dari bobot 8.

  • Capaian Sasaran Strategis RB, indikator Tindak Lanjut Rekomendasi: skor 79,86 dari bobot 4.

Penilaian tersebut menunjukkan bahwa KPU tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga responsif terhadap rekomendasi evaluatif dan pelayanan publik.

Peluang Penyesuaian Tunjangan Kinerja

Capaian indeks RB 2024 membawa konsekuensi positif lainnya: potensi peningkatan besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai KPU. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024, instansi dengan skor RB antara 70,01–80,00 berhak atas tunjangan kinerja 80%, naik dari sebelumnya 70%.

Syarat tambahan untuk pengajuan penyesuaian tukin meliputi:

  • Opini WTP atas laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut

  • Adanya quick wins yang sesuai arahan Presiden

  • Tersedianya ketersediaan fiskal dari kementerian terkait

KPU saat ini telah memenuhi sebagian besar prasyarat tersebut, terutama opini WTP dan quick wins yang relevan dengan tugas-tugas strategis lembaga dalam mendukung demokrasi dan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

Sumber: KPU RI

Rekomendasi untuk Anda