KPK Tekankan Larangan Gratifikasi bagi ASN dan Penyelenggara Negara Menjelang Idulfitri
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang menyoroti pencegahan gratifikasi, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Dalam surat edaran yang diterima pada Senin (17/3/2025), KPK menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas seorang ASN atau PN harus ditolak. Pihaknya juga menyoroti larangan permintaan dana atau hadiah dengan berbagai istilah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang dapat memicu konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPK meminta pimpinan instansi pemerintahan dan perusahaan negara untuk memastikan bahwa fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK juga berharap setiap lembaga dan perusahaan mengeluarkan imbauan internal agar para pegawai dan anggota mereka menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin.
Jika dalam situasi tertentu ASN atau PN tidak dapat menghindari penerimaan gratifikasi, KPK mewajibkan mereka untuk melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan gratifikasi dan korupsi dengan memanfaatkan layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor (+6281145575) atau Call Centre KPK di 198. Dengan adanya langkah ini, KPK berharap dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan, terutama di momen Hari Raya yang sering kali dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik koruptif.
Sumber: infopublik.id