KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (14/3/2025), para tersangka terdiri dari YR, Direktur Utama Bank BJB; WH, Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta tiga pihak lain dari agensi periklanan, yakni ID, S, dan SJK.
Dalam kronologi perkara, pada periode 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk promosi di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan digital. Anggaran tersebut dikelola oleh Divisi Corsec dan disalurkan melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan. Namun, proses penunjukan agensi diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Investigasi KPK menemukan bahwa agensi yang ditunjuk hanya bertugas menempatkan iklan sesuai arahan Bank BJB. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara dana yang dibayarkan bank kepada agensi dengan jumlah yang benar-benar diterima oleh media. Selisih sebesar Rp222 miliar tersebut diduga dialokasikan sebagai dana non-budgeter Bank BJB, dengan persetujuan YR dan WH.
KPK juga menduga YR dan WH telah mengatur pengadaan jasa agensi untuk kepentingan pribadi dan melakukan kesepakatan dengan rekanan guna memperoleh keuntungan tertentu. Proses pengadaan diduga telah diatur sedemikian rupa, termasuk manipulasi dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) dan penyimpangan dalam prosedur lelang untuk memenangkan pihak tertentu.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.