Bawaslu Tingkatkan Standar Pelayanan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terus melakukan penguatan terhadap standar pelayanan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap laporan maupun temuan dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, menyampaikan bahwa penguatan tersebut telah dijalankan melalui berbagai kegiatan internal yang berkaitan langsung dengan standar pelayanan penanganan pelanggaran.
“Kami juga sudah mengadakan, melakukan dan melaksanakan kegiatan kaitannya dengan standar pelayanan penanganan pelanggaran, kami sudah lakukan itu,” kata Puadi melalui keterangan resmi, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa peningkatan standar pelayanan menjadi penting karena mekanisme penanganan pelanggaran pemilu memiliki dua jalur utama, yakni temuan yang diperoleh langsung oleh jajaran pengawas pemilu serta laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Puadi menegaskan, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara cepat dengan mengacu pada hukum acara yang telah diatur, baik dari sisi formil maupun materiil.
“Ketika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, kami merespons cepat dengan menggunakan hukum acara dan mekanisme yang sudah diatur,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu juga mendorong partisipasi publik agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama tahapan pemilu. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu berencana melakukan sosialisasi mengenai tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu agar masyarakat memahami mekanisme yang tersedia.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga akan menyasar lingkungan perguruan tinggi dengan menggandeng civitas akademika dalam pengawasan partisipatif. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran sekaligus memperluas pemahaman terkait mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu.
“Kami meminta kepada jajaran civitas akademika melalui pengawasan partisipatif, jadi jangan pernah takut untuk melapor ketika adanya dugaan pelanggaran,” kata Puadi.



