Isu Tolak Tunai Mencuat, Ekonom Ingatkan Kedaulatan Rupiah
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai QRIS merupakan inovasi sistem pembayaran yang layak diapresiasi karena mampu mempermudah transaksi, menekan biaya ekonomi, serta memperluas akses pembayaran non-tunai. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah tepat dalam mendorong modernisasi ekonomi nasional.
Namun demikian, Fakhrul mengingatkan bahwa kemajuan teknologi pembayaran harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan prinsip kedaulatan Rupiah. Menurutnya, QRIS bukanlah mata uang, melainkan sarana pembayaran yang memindahkan saldo Rupiah dari rekening atau uang elektronik. Oleh karena itu, ia menilai penolakan pembayaran tunai tidak dapat dipandang semata sebagai kebijakan bisnis, melainkan beririsan langsung dengan hak warga negara.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum mengenai alat pembayaran menjadi penting agar tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari aktivitas ekonomi akibat keterbatasan akses teknologi, literasi digital, maupun preferensi pribadi. Fakhrul berpendapat, selama masyarakat menggunakan alat pembayaran yang sah, transaksi seharusnya tetap dilayani.
Dalam pandangannya, digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh berkembang menjadi bentuk eksklusi sosial. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan modernisasi berjalan secara inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fakhrul juga menyoroti pentingnya edukasi publik terkait perbedaan antara uang, sistem pembayaran, dan instrumen pembayaran. Minimnya pemahaman masyarakat, menurut dia, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta praktik yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Rupiah.
Ia menegaskan bahwa uang bukan sekadar alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan dan kepercayaan negara. Sementara itu, sistem pembayaran dapat terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi, namun penetapan alat pembayaran yang sah tetap menjadi kewenangan negara.
Ke depan, Fakhrul menilai peran Bank Indonesia semakin strategis dalam menyeimbangkan inovasi sistem pembayaran dengan upaya menjaga martabat dan kepastian hukum Rupiah. Ia memandang keduanya bukan hal yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Menurutnya, QRIS seharusnya ditempatkan sebagai instrumen pendukung yang memperkuat peredaran Rupiah, bukan sebagai pengganti. Dengan edukasi yang memadai dan penegakan regulasi yang konsisten, modernisasi pembayaran diyakini dapat berjalan tanpa mengorbankan kedaulatan mata uang maupun hak masyarakat.




