Hak Praktik Dicabut Permanen, KKI Tindak Dokter Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bertindak cepat menanggapi permintaan dari Kementerian Kesehatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dr. Priguna Anugerah P. Dokter tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna pada Kamis, 10 April. Tindakan ini dilakukan segera setelah aparat penegak hukum menetapkan status tersangka.
Tak hanya itu, KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi dalam dunia kedokteran Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti.
Tindak lanjut dari kasus ini juga datang dari Kementerian Kesehatan, yang memutuskan untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program pendidikan tersebut.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti.
Sumber: Kemenkes RI