Jakarta, ZONAWARTA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat dan tegas menyusul dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dr. PAP, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan, Kemenkes telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan program tersebut selama satu bulan.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Kamis (10/04).
Selain menghentikan sementara program, Kemenkes juga menekankan pentingnya kolaborasi antara RSHS dan FK Unpad dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan. Tujuannya adalah agar kejadian serupa maupun pelanggaran hukum serta etika kedokteran tidak terulang kembali.
Langkah pencegahan lainnya turut dirancang secara sistemik. Kemenkes akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan yang berada di bawah naungannya untuk melaksanakan tes kejiwaan secara berkala bagi semua peserta PPDS. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadinya manipulasi dalam hasil tes kejiwaan serta mendeteksi lebih awal kondisi kesehatan jiwa peserta.
Di sisi lain, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. PAP. “Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan,” jelas Aji.
Lebih lanjut, Aji menyampaikan bahwa tindakan ini mencerminkan tanggung jawab penuh Kemenkes dalam menciptakan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas serta layanan kesehatan yang aman.
Kemenkes pun mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil Universitas Padjadjaran dalam memberhentikan dr. PAP dari program pendidikan, serta penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.
Sumber: Kemenkes RI