Waspada Rabies! Kemenkes Perketat Pengawasan dan Pencegahan
Jakarta, ZONAWARTA.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 mengenai kewaspadaan terhadap kasus rabies. Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat. Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR).
Data laporan bulanan zoonosis tahun 2024 mencatat sebanyak 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, terdapat 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat serta kesiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi ancaman rabies. Ia mengingatkan bahwa rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Masyarakat diimbau untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin.
Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor dalam pengendalian populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies, memperkuat surveilans serta pengendalian faktor risiko, memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR, serta melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.
Selain itu, ketersediaan vaksin dan serum anti-rabies di fasilitas kesehatan menjadi prioritas agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera mendapatkan pengobatan. Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat menerima pengobatan tanpa kendala. Pemilik hewan peliharaan juga diwajibkan untuk memberikan vaksinasi rabies secara rutin guna mencegah penyebaran penyakit ini.
Sebagai langkah edukasi lebih lanjut, Kementerian Kesehatan telah menyediakan berbagai materi informasi dan edukasi terkait rabies yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/14lT0jtslQ8HQPjYpNcXxq503Jds7LYgF?usp=sharing.
Sumber: Kemenkes