Jakarta, ZONAWARTA.COM – Dalam upaya memberantas kejahatan siber, dua warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta beberapa pihak terkait lainnya. Kedua pelaku diketahui menggunakan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS penipuan. Penangkapan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 sebagai bagian dari langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama menjelang momen Lebaran.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penanganan Fake BTS yang telah dibentuk bersama Bareskrim, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, dan operator seluler.

“Kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari raya ini adalah upaya dari Komdigi, Bareskrim dan BSSN mencegah kerugian material yang jauh lebih besar kepada masyarakat dari penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan,” kata Wayan Toni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemkomdigi, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum akan melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem komunikasi digital yang sah.

“Artinya bahwa sebenarnya SMS itu masih ideal digunakan untuk OTP dan lain sebagainya. SMS ini resmi layanan yang diberikan oleh penyelenggara seluler,” tambahnya.

Dari sisi teknis, Kemkomdigi dan BSSN memperkuat koordinasi dengan operator seluler guna memastikan keamanan sistem BTS secara menyeluruh. Upaya ini dilakukan melalui pengawasan lapangan serta penguatan sistem internal, seperti penerapan enkripsi.

“Kami juga sudah melakukan upaya dengan para operator seluler untuk melakukan upaya pencegahan, misalnya encryption dan lain sebagainya. Itu dilakukan oleh teman-teman BSSN supaya tidak terus mengejar malingnya nanti di seluruh Indonesia, tapi kita upayakan secara kesisteman agar sistem BTS seluler ini aman,” jelas Wayan Toni.

Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan promosi atau tautan mencurigakan yang dikirim dari nomor tidak dikenal, khususnya selama periode libur Idulfitri.

“Jadi kepada para masyarakat terutama pada saat libur Hari Raya Idulfitri ini mungkin banyak promo-promo yang dikirimkan baik melalui WhatsApp maupun melalui SMS, harus dilihat dengan jelas apakah pengirimnya itu valid. Dan modus ini cukup canggih karena pelaku bisa melakukan masking sehingga korbannya menyadari, bahwa itu tidak valid karena dia menggunakan nomor-nomor handphone dan domain-domain yang valid,” ujar Rachmad.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan pelaku serta teknologi yang digunakan agar kejadian serupa dapat dicegah sejak dini. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik mengenai sistem telekomunikasi dan potensi keamanannya.

“Kami tetap berkoneksi dengan BSSN dan Komdigi untuk mengetahui ekosistemnya sebetulnya seperti apa. Sehingga, kami bisa juga memberikan edukasi bagaimana ekosistem ini secara teknologi ini berjalan dengan baik dan itu nanti bisa diedukasikan, dipublikasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih waspada,” tutur Himawan.

Perangkat BTS ilegal yang digunakan oleh para pelaku mampu memancarkan sinyal pada frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini disalahgunakan untuk mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirimkan pesan massal (SMS blast) berisi penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial signifikan, terutama saat transaksi keuangan masyarakat meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kemkomdigi mengapresiasi seluruh mitra strategis yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber dan segera melaporkan SMS mencurigakan atau indikasi penyalahgunaan frekuensi melalui kanal pengaduan resmi di situs Kemkomdigi.

Sumber: Komdigi

Rekomendasi untuk Anda