ZONAWARTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sebagian besar situs judi online yang ditindak pemerintah memanfaatkan infrastruktur Cloudflare untuk menyamarkan lokasi server dan mempermudah perpindahan domain. Dari hasil pengambilan sampel terhadap 10.000 situs judi online pada periode 1–2 November 2025, tercatat lebih dari 76 persen situs menggunakan layanan perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa penggunaan Cloudflare secara masif oleh operator judi online menjadi perhatian khusus pemerintah, terutama karena praktik tersebut kerap dilakukan untuk menghindari pemblokiran konten.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” jelasnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Alexander menegaskan bahwa temuan terkait banyaknya alamat IP judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan langsung kepada perusahaan. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan penjelasan serta meminta komitmen mereka untuk segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diwajibkan segera memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Komdigi memahami bahwa banyak layanan publik dan komersial yang menggunakan infrastruktur Cloudflare, sehingga langkah penegakan dilakukan secara terukur dan proporsional.

Kebijakan penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberi mandat pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang. Selain itu, regulasi teknis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 96, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang kerja sama dengan platform global selama mereka menunjukkan kepatuhan terhadap hukum Indonesia dan komitmen melindungi masyarakat.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutup Alexander.

Sumber: Komdigi

Rekomendasi untuk Anda