Jakarta, ZONAWARTA.COM – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian fundamental dari demokrasi yang tidak dapat ditawar. Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran publik mengenai dugaan pelanggaran terhadap media massa yang belakangan mencuat.

Pemerintah, menurut Meutya, berkomitmen penuh dalam melindungi ruang berekspresi dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga. Sebagai mantan jurnalis, ia mengaku prihatin jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. “Saya sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung kejadian ini agar dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian,” ujarnya seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna terkait persiapan Idulfitri 1446 H di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/03/2025).

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa pemerintah terus menjaga kebebasan pers dengan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kebijakan pemerintah. Ia mencontohkan bagaimana Presiden selalu terbuka terhadap masukan, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. “Presiden selama ini sangat terbuka terhadap masukan, termasuk dari masyarakat melalui media sosial. Tidak jarang, beberapa kebijakan telah kami koreksi berdasarkan masukan tersebut,” tambahnya.

Terkait isu yang tengah berkembang, Meutya menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Dewan Pers maupun aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan. “Kalau memang ada laporan atau temuan, kami akan mendorong agar hal ini diproses secara hukum. Prinsipnya, pemerintah mendukung, silakan untuk berproses secara hukum kepada polisi,” jelasnya.

Dengan sikap ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum tetap terjaga. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat demokrasi yang sehat di Indonesia.

Sumber: Komdigi

Rekomendasi untuk Anda