Jakarta, ZONAWARTA.COM – Sebuah kasus serius kembali mencuat dari laut Indonesia. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kejahatan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga mengandung unsur dugaan pembunuhan yang masih didalami pihak kepolisian.

Peristiwa ini bermula pada 24 Maret 2024 ketika Tupal Sianturi, nahkoda kapal WILSON AL 07, melaporkan adanya kerusakan berat pada dinamo jangkar kapal Poseidon 03. Akibat kerusakan tersebut, kapal tidak dapat melakukan penarikan jangkar. Namun dua hari setelah laporan itu, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut tidak lagi terlihat di lokasi penangkapan ikan.

Pergerakan kapal tersebut mulai dicurigai setelah Tan Sem Po melakukan pengecekan melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS) pada 28 Maret. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak menjauh menuju wilayah Belitung. Keberadaannya terakhir kali terlacak pada 30 Maret 2024 pukul 23.58 WIB sebelum dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, hanya 0,8 nautical mile dari Pantai Penyabong.

Melalui kerja sama dengan Basarnas, kapal tersebut akhirnya ditemukan. Namun yang mengejutkan, kapal sudah dalam kondisi kosong tanpa awak dan seluruh barang di dalamnya telah hilang. Kerugian materi yang diderita pemilik kapal ditaksir mencapai Rp400 juta.

Kombes Pol Donny Charles Go selaku Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri memberikan penjelasan mengenai motif kejahatan ini.

“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya pada Jumat (25/4).

Polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial B dan R. Keduanya diyakini memiliki keterlibatan dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditpolair juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, surat persetujuan berlayar (SPB), serta beberapa kwitansi perbekalan.

Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dikenakan terhadap para pelaku. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Menutup pernyataannya, Kombes Donny menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan laut, “Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa.”

Penyidikan masih berlanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang mengejutkan ini.

Sumber: Divisi Humas Polri

Rekomendasi untuk Anda